Pengakuan Hak kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Akhirnya blog kesayangan ini dapat saya posting lagi setelah hampir satu bulan tidak di update postingannya. Yah... terakhir pada akhir tahun 2010 lalu. Kesibukan kerja dan berbagai aktifitas di awal tahun 2011 membuat waktu saya semakin sempit untuk dapat memposting blog kesayangan ini.
Nah.., di tahun baru 2011 ini saya akan memposting lagi sebuah bahasan tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia, tentu saja untuk awalan dibahas garis besarnya dahulu. Berikut ulasannya tentang Pengakuan HKI di Indonesia. Artikel ini dikutip dari Website resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DITJEN HKI).
Selamat membaca semoga bermanfaat.

Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
 
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization ) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.

Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.

Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI)  yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.

Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.











Mohon tinggalkan komentar
Gunakan Anonymous bagi yang belum memiliki akun



Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)