HUKUM PERBANKAN SYARIAH

Pada posting kali ini kita akan membahas tentang Hukum Perbankan Syariah secara singkat. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, maka materi ini saya rasa perlu untuk dibahas.

PENGERTIAN
Hukum Perbankan Syariah terdiri dari tiga suku kata, yaitu "Hukum", "Perbankan", "Syariah" dan tidak lepas dari kata "Bank" itu sendiri. Dalam Konteks ini memiliki pengertian masing-masing yakni:

Hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi

Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Syariah dalam versi Bank Syariah Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam.
Syariah

Perbankan Syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang  Bank  Syariah  dan  Unit  Usaha  Syariah,  mencakup kelembagaan,  kegiatan  usaha,  serta  cara  dan  proses  dalam  melaksanakan kegiatan usahanya.

Jadi dapat disimpulkan Hukum Perbankan Syariah adalah segala aturan hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang  Bank  Syariah  dan  Unit  Usaha  Syariah,  mencakup kelembagaan,  kegiatan  usaha,  serta  cara  dan  proses  dalam  melaksanakan kegiatan usahanya

Selain itu perlu juga diketahui dua pengertian berikut:
Bank menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah  adalah  badan  usaha yang  menghimpun  dana  dari masyarakat  dalam  bentuk  Simpanan  dan  menyalurkannya kepada masyarakat  dalam  bentuk  kredit  dan/atau  bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Bank  Syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah  Bank  yang  menjalankan  kegiatan usahanya  berdasarkan  Prinsip  Syariah  dan  menurut jenisnya  terdiri  atas Bank  Umum  Syariah  dan  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

DASAR HUKUM BANK SYARIAH
Bank Syariah secara yuridis formal di Indonesia memiliki dasar diantaranya:
  • Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
  • Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
  • Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama
  • Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama
  • Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah 
VISI, MISI DAN SASARAN PERBANKAN SYARIAH*
Visi Perbankan Syariah
Perbankan Syariah memiliki visi untuk Terwujudnya sistem perbankan syariah yang kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian yang mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil (share-based financing) dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolong menolong menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan masyarakat.

Misi Perbankan Syariah
Misi perbankan syariah berdasarkan visi nya adalah:
  • melakukan kajian dan penelitian tentang kondisi, potensi serta kebutuhan perbankan syariah secara berkesinambungan;
  • mempersiapkan konsep dan melaksanakan pengaturan dan pengawasan berbasis risiko guna menujamin kesinambungan operasional perbankan syariah yang sesuai dengan karakteristiknya;
  • mempersiapkan infrastruktur guna peningkatan efesiensi operasional perbankan syariah;
  • mendisain kerangka entry dan exit perbankan syariah yang dapat mendukung stabilitas perbankan.
Sasaran Perbankan Syariah
Sasaran pengembangan perbankan syariah sampai tahun 2011 adalah:
  • Terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan yang ditandai dengan: (1) tersusunnya norma-norma keuangan syariah yang seragam (standardisasi); (2) terwujudnya mekanisme kerja yang efisien bagi pengawasan prinsip syariah dalam operasional perbankan , baik instrumen maupun badan terkait; (3) rendahnya tingkat keluhan masyarakat dalam hal penerapan prinsip syariah dalam setiap transaksi.
  • Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah, yaitu (1) terwujudnya kerangka pengaturn dan pengawasan berbasis risiko yang sesuai dengan karakteristiknya dan didukung o;leh sumber daya insani yang andal; (2) diterapkannya konsep coorporate governance dalam operasional perbankan syariah; (3) diterpkannya kebijakan entry dan exit yang efisien; (4) terwujudnya reatime supervision; (5) terwujudnya self regulatory system.
  • Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien yang ditandai dengan: (1) terciptanya pesaing-pesaing yangmampu bersaing secara global;(2) terwujudnya aliansi strategis yang efektif; (3) terwujudnya mekasime kerjasama dengan lembaga-lembaga pendukung.
  • Terciptanya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas, yang ditandai dengan: (1) terwujudnya safety net yang merupakan kesatuan dengan konsep operasional perbankan yang berhati-hati; (2) terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan bank syariah diseluruh Indonesia dengan target pangsa pasar 5% dari total aset perbankan nasional; (3) terwujudnya fungsi perbankan syariah yang kaffah dan dapat melayani seluruh segmen masyarakat; (4) meningkatnya proposal pola pembiayaan secara bagi hasil.
 *dikutip dari Hukum Perbankan Syariah oleh Prof. Dr. H. Zainuddin Ali M.A., Sinar Grafika-Jakarta

itulah bahasan singkat tentang Hukum Perbankan Syariah kali ini dan akan dilanjutkan kembali pada posting selanjutnya. Semoga bermanfaat...

Oleh Muamar, diolah dari berbagai sumber


Berikan komentar anda dibawah posting ini dengan klik komentar.

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

Penarikan Unit Kendaraan Kredit (EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)