ASAS HUKUM

Asas Hukum  merupakan istilah yang tidak asing dalam ilmu hukum. Apa itu Asas Hukum? Pengertian asas hukum itu sendiri telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Oleh karena itu, mari kita simak beberapa pengertian tersebut dan kemudian menyimpulkannya.

1. BELLEFROID
Bellefroid merumuskan asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari bentuk positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang bersifat umum.
Asas Hukum Umum itu, merupakan hukum positif dalam suatu masyarakat.

2. EIKIMA HOMMES
Menurut Eikima Hommes Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku.
Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut.

3. THE LIANG GIE
Liang Gie berpendapat bahwa Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyertakan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

4. PAUL SCHOLTEN
Paul Scholten mendefinisikan Asas Hukum sebagai kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum, yang merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasanya. Tetapi, yang tidak boleh tidak harus ada.

Kesimpulan :
Asas Hukum atau Prinsip Hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya. Atau, merupakan latar belakang yang mendasari peraturan yang konkrit, yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

Contoh Asas Hukum :

Fiat Justitia et Pereat Mundus
Keterangan :
Biarpun langit runtuh hukum tetap dijunjung tinggi.

Equality Before the Law
Keterangan :
Asas Persamaan dalam hukum, bahwa setiap orang dipandang sama dalam hukum.

Presumption of Innocence
Keterangan :
Asas Praduga tak bersalah, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah.

Audi et Alteram Partem
Keterangan :
Hakim harus melihat pihak yang bersengketa secara sama.

Clausula Rebus sic Stantibus
Keterangan :
Suatu keadaan dimana keadaan sekarang sama dengan keadaan ketika melakukan suatu perjanjian

Lex Specialis Derogat Legi Generalis
Keterangan :
Hukum yang lebih khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum.

Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali
Keterangan :
Asas Legalitas Hukum, yaitu tiada suatu perbuatan dapat dipidana atau dikenai sanksi hukum jika tidak ada atau belumada aturan hukum yang mengaturnya.

Nemo Ius Ignorare Consetur
Keterangan :
Setiap orang dianggap mengetahui adanya hukum

In Dubio Proreo
Keterangan :
Jika ada dua aturan hukum yang mengatur masalah yang sama, maka yang diambil atau digunakan adalah yang menguntungkan atau meringankan.

Similia Similibus
Keterangan :
Untuk perkara yang sama, putusannya juga harus sama.

Rubrica Non Est Lex
Keterangan :
Apabila ada dua aturan hukum yang satu secara lisan dan yang satunya tertulis atau yang satu diatur dalam perundangan yang hirarkinya tinggi. Maka, yang dipilih adalah yang tertulis dan hirarkinya tinggi.

Vox Populi Vox Dei
Keterangan :
Suara rakyat adalah suara tuhan

Binding Force of Precedent
Keterangan :
Setiap peraturan terikat oleh peraturan-peraturan sejenis


Oleh Muamar, diolah dari berbagai sumber

Komentar

POPULER

Rangkaian Pancing Dasaran Fleksibel

Penarikan Unit Kendaraan Kredit (EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)